faq:2022:09:26:000193114_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apa betul kalo penghasilannya ada yg final dan non final biayanya harus dipisah?
Jawaban
benar, sesuai pasal 27 PP 94 tahun 2010, jika suatu biaya tidak dapat dipisahkan mana final dan non finalnya, maka diproporsikan berdasarkan penghasilan, ada contohnya di penjelasan
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193114_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion