User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193113_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan sudah pkp namun belum melakukan penyerahan. perusahaan pakai jasa badan untuk ubah akta. perusahaan mendapatkan fp. atas fp tsb apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

PKP Belum Melakukan Penyerahan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dalam jangka waktur tertentu. penjelasan lebih lanjut mulai pasal 54 PMK 18/2021

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y U K F P
L᠎ Y​ A L T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D U F D K
 
faq/2022/09/26/000193113_1234.txt · Last modified: (external edit)