faq:2022:09:26:000193091_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Email Dear Admin Kring Pajak Saya mau bertanya jika perusahaan jasa (PKP), beralamat di Jakarta. Melakukan penyerahan Jasa berupa pengurusan IMB yang dilakukan di Batam, namun lawan transaksi terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying. Apakah atas jasa pengurusan IMB tsb terutang PPN? dan Dasar hukumnya apa?
Jawaban
Yang “bisa” mendapatkan fasilitas adalah ketika ada penyerahan JKP dari TLDDP kepada pengusaha di kawasan bebas sesuai pasal 28 PMK 173/PMK.03/2021 (sesuai matrix di atas), sementara untuk kasus WP sendiri sebenarnya penyerahan dari WP di TLDDP ke WP yang juga di TLDDP, jadi sepanjang jasanya tidak di kecualikan dari pengenaan PPN sesuai pasa 4A UU PPN, maka akan terutang PPN seperti biasa.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193091_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion