faq:2022:09:26:000193089_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP gagal repatriasi aset LN dalam kebijakan 2 PPS kan dia bisa sukarela membayar tambahan PPh final ya. Itu untuk pebayaran tambahan PPh finalnya apakah terhitung telat bayar mas mba?
Jawaban
Dianggap sebagai penghasilan final atas tahun 2022, jadi harusnya tidak ada sanksi keterlambatan pembayaran atas PPh final wanprestasi ini kalo dipilih yang sukarela ya
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193089_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion