User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193089_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika WP gagal repatriasi aset LN dalam kebijakan 2 PPS kan dia bisa sukarela membayar tambahan PPh final ya. Itu untuk pebayaran tambahan PPh finalnya apakah terhitung telat bayar mas mba?


Jawaban

Dianggap sebagai penghasilan final atas tahun 2022, jadi harusnya tidak ada sanksi keterlambatan pembayaran atas PPh final wanprestasi ini kalo dipilih yang sukarela ya

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L C F V H
G​ I᠎ X B T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F I F A Y
 
faq/2022/09/26/000193089_1234.txt · Last modified: (external edit)