User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193087_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(email) Dengan Ini kami ingin menanyakan mengenai Perubahan Nama Perusahaan di NPWP. jika kami sudah mengajukan Perubahan data untuk perubahan di NPWP dan sudah disetujui, tapi kami ada kendala di Bea Cukai (Karena kemi Kawasan Berikat), ketika di NPWP sudah berubah nama tapi di Bea Cukai butuh waktu 3 hari untuk process perubahan Namanya, apakah bermasalah dari segi pajak jika dalam Doc Penjualan Faktur Pajak sudah atas nama PT. B tapi di Doc BC masih atas nama PT. A? dan apakah ada peraturan yang mengatur hal antara Doc Pajak dan BC Tersebut?


Jawaban

Untuk dokumen BC yang dimaksud ini apakah dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak atau bukan ? jika dokumennya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai yang ada di per 16/2021 data identitasnya harus sesuai dengan yang sebenarnya (benar, lengkap dan jelas sesuai pasal 6 per 16/2021). Belum ada aturan yang benar-benar menjelaskan bahwa dokumen BC dan dokumen Pajak harus sama, namun seharusnya suatu dokumen terbit sesuai dengan keadaan yang sebenarnya disaat itu. Jika terdapat perbedaan antar dokumen bisa saja bermasalah jika memang dokumen BC nya ini atas Dokumen yang dipersamakan dengan FP sesuai per 16/2021 ataupun dokumen pendukung di faktur pajak (karena dokumen yang dipersamakan dengan FP harus dibuat dengan benar, lengkap dan jelas sesuai ketentuan yang ada) nantinya bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan bidang perpajakan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. sesuai pasal 8 per 16/2021.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J C᠎ C G J
Z T F R​ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H᠎ N Q Z S
 
faq/2022/09/26/000193087_1234.txt · Last modified: (external edit)