Tanya
kalo misal seorang lurah/kepala desa mendapat gaji dari dana desa, itu biasanya apakah ada bukti potong penghasilannya ? karna uangnya campur dengan dana desa dan statusnya bukan ASN
Jawaban
Sepanjang pembayaran tersebut merupakan objek pph pasal 21, maka seharusnya ada Bupotnya Nggit. Coba ditanyakan juga ini gajinya maksudnya sebagai gaji rutin, honor, atau apa? Jika ini kaitannya dengan belanja pemerintah Per-17/2021 Pasal 2 (1) Pemotong/Pemungut Pajak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja pemerintah harus: a. membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak; b. menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan pajak kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut; dan c. melaporkan bukti pemotongan/pemungutan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah. Pasal 3 (1) Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala (Formulir 1721-A1); b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya (Formulir 1721-A2); c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final/Tidak Final (Formulir 1721-B1); dan d. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 (Formulir 1721-26). (2) Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala, dibuatkan Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1 untuk setiap tahun; b. terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya, dibuatkan Bukti Pemotongan Formulir 1721-A2 untuk setiap tahun; c. terhadap pemotongan pajak atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dibuatkan Bukti Pemotongan Formulir 1721-B1 dan/atau Formulir 1721-26, untuk setiap transaksi atau untuk 1 (satu) Masa Pajak. Sepanjang pemotongannya seperti diatas seharusnya ada bupotnya
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion