faq:2022:09:26:000193079_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada pemegang saham memberikan tanah kepada yayasan dgn sistem pinjam pakai. Pemilik tanah ini adalah OP Non PKP yang memiliki sekolah (pengguna tanah). Jadi dibuatkan akta pinjam pakai yang menjelaskan bahwa tanah tersebut dapat digunakan oleh sekolah dalam rangka kegiatan belajar mengajar. Apakah ada unsur pajaknya di sini?
Jawaban
coba ini digali dulu hubungan pemegang saham sama sekolah/yayasan itu apa? Karena sebenarnya untuk yayasan kan kepemilikannya bukan terbagi atas saham-saham ya. Kemudian transaksi ini apakah ada imbalannya? Karena ini arahnya nanti ke sewa tanah dan bangunan. Jika ada hubungan istimewa larinya bisa ke pasal 18 UU PPh sttd UU HPP.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193079_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion