faq:2022:09:26:000193078_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menannyakan terkait dengan penyusutan fiskal atas aset leasing dengan hak ops kalau saya cek di kmk 1169 tahun 1991 aset leasing baru bisa disusutkan setelah dilakukan hak opsi dan dasar penyusutannya mengunakan nilai sisa yang mau saya tanyakan terkait rumus untuk mendapatkan nilai sisa itu seperti apa yaa? karena saya cek di peraturannya tidak dijelaskan
Jawaban
Sesuai pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Nilai Sisa (Residual Value) adalah nilai barang modal pada akhir masa sewa-guna-usaha yang telah disepakati oleh Lessor dengan Lessee pada awal masa sewa-guna-usaha;
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193078_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion