Tanya
Sehubungan ssp/ntpn dari wapu yg belum kami terima,spt ppn masa tidak bisa kami cetak untuk lembar induk sehingga tidak bisa dilaporkan. Kami harus melalui menu apa atau bagaimana caranya supaya kami bisa mencetak dan melaporkan lembar induk spt masa ppn tersebut? Makasih. — Mas mba kalo wp belum terima ssp dari wapu tetep bisa lapor spt masa ppn kan ya di efaktur web? Dan gak perlu cetak juga kan ya
Jawaban
boleh dijawab dengan meminta ss notifikasi/keterangan apa yang muncul ke wp nya. kalau belum terima ssp emang bisa tetap lapor, tp jangan lupa sampaikan ketentuannya seperti yang sudah di jelaskan agen sebelumnya ya mba. dan betul sekali mba berta, induk spt juga bukan termasuk dokumen yang harus dilampirkan dalam spt masa ppn nya ko, jadi gaperlu cetak dan dilampirkan lagi sebenarnya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion