faq:2022:09:26:000193068_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#43Q saya memiliki perusahaan yang kegiatan usahanya dibidang hasil perikanan, dalam setahun omsetnya sudah lebih dari 4,8M, apakah wajib PKP? apabila tidak PKP resiko yang akan diterima apa ya?
Jawaban
#43A: Dasar kewajiban pengukuhan PKP bisa dijelaskan di pasal 2 UU KUP sttd UU HPP, PMK-197/2013, PMK-147/2017. Konsekuensinya bisa dijelaskan sesuai pasal 5 PMK-197/2013, pasal 59 PMK-147/2017, dan pasal 39 UU KUP sttd UU HPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193068_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion