faq:2022:09:26:000193037_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemberian penghargaan sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli oleh WPLN bagaimana?
Jawaban
sesuai SE-24/2018, dikenakan PPh Pasal 26, Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B tidak diatur khusus masuk ke article 7
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193037_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion