faq:2022:09:26:000193036_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#32Q: mas mba kalau ada retur pembelian, pembelinya non pkp dan fakturnya ini termasuk faktur pajak digunggung, apa masih bisa dibuatkan nota retur?
Jawaban
#32A: Untuk FP digunggung gabisa memenuhi PMK-65/PMK.03/2010 saa jadi seharusnya gabisa dianggap sebagai retur
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193036_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion