User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193031_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#15Q twitter. per sept 2022 apakah ada peraturan baru untuk pelayaran bahwa tidak perlu pkp?


Jawaban

#15A: Aku cari sih ga ada ketentuan terkait pengecualian ini ya git, jadi untuk batasan pengukuhan PKP kembali ke ketentuan di PMK-197/PMK.03/2013 dimana pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 1 ayat (1) PMK-197/PMK.03/2013 menjelaskan Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R P F M C
Z M I R​ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L G B Z L
 
faq/2022/09/26/000193031_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1