faq:2022:09:26:000193026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menggunakan jasa ekspedisi JNE, cuma menerima resi tidak dapat FP. Dipotong PPh Pasal 23 tidak?
Jawaban
Jika bertarnsaksi dengan Badan dan jasanya ada di PMK-141/2015 maka wajib potong PPh 23, PPh 23 berbeda dengan PPN. Untuk PPN silakan dikonfirmasi ke Lawan Transaksi, dia nerbitin FP atau FP digunggung
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193026_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion