User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193026_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menggunakan jasa ekspedisi JNE, cuma menerima resi tidak dapat FP. Dipotong PPh Pasal 23 tidak?


Jawaban

Jika bertarnsaksi dengan Badan dan jasanya ada di PMK-141/2015 maka wajib potong PPh 23, PPh 23 berbeda dengan PPN. Untuk PPN silakan dikonfirmasi ke Lawan Transaksi, dia nerbitin FP atau FP digunggung

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D W​ T Y᠎ W
C​ R O M O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H T E C Y
 
faq/2022/09/26/000193026_1234.txt · Last modified: (external edit)