Tanya
#16Q: (Twitter) kak klu kita pemakai jasa dapat ppn masukan dari pihak ketiga, itu kita boleh potong pph 23 a/n pihak ke 3? soalnya ppn masukannya kita kreditin dan di inv penyedia jasa ada ket reimbust & kita bayar full ke penyedia jasa bukan pihak ke 3 https://twitter.com/xexeyooreum_x/status/1574237234429333504
Jawaban
#16A Halo Dicka, pastikan kembali dokumen transaksinya. jika kasusnya alur transaksinya adalah pengguna jasa bertransaksi dengan penyedia jasa, lalu penyedia jasa bertransaksi dengan pihak ketiga, dan biaya yg dibayarkan kepada pihak ketiga ditagihkan kepada pengguna jasa, maka sesuai Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 PMK-141/PMK.03/2015, pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan tidak termasuk ke dalam DPP PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. jika tidak bisa dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga, maka masuk ke dalam DPP PPh Pasal 23. jadi pengguna jasa memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan yang dibayarkan kepada penyedia jasa.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion