User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193023_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#21Q: Ada transaksi JKP dengan vendor luar negeri dan kami sudah membayarkan SVAT nya menggunakan NPWP vendor ini dan setelah di cek kembali ternyata vendor tsb terdaftar dalam PPN PMSE. Badan selaku pihak penerima manfaat JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Apakah BPN yang sudah dibayarnya bisa diajukan PBK ?


Jawaban

#21A: Berdasarkan Pasal 16 PER-12/PJ/2020 disebutkan juga bahwa Dalam hal telah dilakukan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN PMSE, tetapi Pembeli juga memungut dan menyetorkan sendiri PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/ atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN, PPN yang disetor sendiri dapat: a. diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran pajak lainnya sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan; b. diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; c. dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangperundangan di bidang perpajakan; atau d. dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Merujuk pada ketentuan pasal 16 huruf a PER-12/PJ/2020 disebutkan bahwa permohonan pemindahbukuan ke setoran pajak lainnya sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan, dan berdasarkan ketentuan pada Pasal 17 ayat (7) PMK-242 tahun 2014, Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. Terkait hal ini apabila SSP yang disetor sudah Bapak/Ibu laporkan silakan konfirmasi ke KPP apakah masih bisa dilakukan pbk atau tidak Tidak lupa diperhatikan juga bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 16 ayat (9) PMK-242 tahun 2014 Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: 1. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; 2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau 3. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S C B T Y
Z᠎ M A W U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R T U J K
 
faq/2022/09/26/000193023_1234.txt · Last modified: (external edit)