faq:2022:09:26:000192982_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q: Apakah penjualan Ban Bekas dan besi bekas, Walaupun saat pembelian tidak ada faktur pajak nya mas? atau faktur masukannya saat itu tidak dikreditkan? pada saat penjualannya dikenakan PPN?
Jawaban
11A by pm harusnya tetep balik ke ketentuan umum sih bang, selama yang menyerahkan adalah PKP, yang diserahkan adalah BKP/JKP, dan di dalam daerah pabean maka dikenai PPN.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000192982_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion