User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000192982_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q: Apakah penjualan Ban Bekas dan besi bekas, Walaupun saat pembelian tidak ada faktur pajak nya mas? atau faktur masukannya saat itu tidak dikreditkan? pada saat penjualannya dikenakan PPN?


Jawaban

11A by pm harusnya tetep balik ke ketentuan umum sih bang, selama yang menyerahkan adalah PKP, yang diserahkan adalah BKP/JKP, dan di dalam daerah pabean maka dikenai PPN.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y I C M
K Q Q E C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G K V​ U T
 
faq/2022/09/26/000192982_1234.txt · Last modified: (external edit)