User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000192965_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

maksud jasa perantara di pasal 2 ayat 2 PMK-71/2022


Jawaban

jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan; jika tidak diberikan komisi sama pihak penjualnya maka bisa menggunaka 05

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O J S K D
H K B O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T A D U T
 
faq/2022/09/26/000192965_1234.txt · Last modified: (external edit)