faq:2022:09:26:000192965_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
maksud jasa perantara di pasal 2 ayat 2 PMK-71/2022
Jawaban
jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan; jika tidak diberikan komisi sama pihak penjualnya maka bisa menggunaka 05
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000192965_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion