Tanya
Pusatnya Pratama, kmi blm mempunyai npwp cabang,& tdk pemusatan. Kami brtanya karna ingin memastikan apakah boleh mengajukan pkpnya di lokasi tmpt kedudukan (npwp terdaftar) bukan di lokasi usaha? Krna info yg kmi dapat itu tdk boleh dan pkpnya akan ditolak. https://twitter.com/EmilVini/status/1573142140804530176
Jawaban
Pasal 2 ayat 7 per 4/ 2020, Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri pada KPP atau Kp2kp yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan. Pasal 3 selain kewajiban mendaftar diri sesuai Pasal 2, WP juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau Kp2kp yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP cabang. Untuk tempat pengukuhan PKP, ini untuk pengukuhan PKP pusat atau cabang ya? Untuk pengukuhan PKP harusnya ke KPP terdaftar, jadi ke KPP terdaftar masing masing pusat dan/atau cabang
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion