faq:2022:09:23:000213285_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pt saya bergerak di bidang jasa biro perjalanan wisata, dimana saya menjual tiket hotel kepada pihak kedua. sehingga pihak kedua membayar kepada saya atas jasa yg di terima. setelah pembayaran dari pihak kedua, uang tersebut saya bayarkan kepada pihak hotel sbg pihak pertama, Untuk pembayaran pph final omset umkm itu berdasarkan uang masuk atau berdasarkan keuntungan yg saya terima ya?
Jawaban
utk pph final umkm 0,5% x peredaran bruto, bukan keuntungan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/23/000213285_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion