User Tools

Site Tools


faq:2022:09:23:000213285_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pt saya bergerak di bidang jasa biro perjalanan wisata, dimana saya menjual tiket hotel kepada pihak kedua. sehingga pihak kedua membayar kepada saya atas jasa yg di terima. setelah pembayaran dari pihak kedua, uang tersebut saya bayarkan kepada pihak hotel sbg pihak pertama, Untuk pembayaran pph final omset umkm itu berdasarkan uang masuk atau berdasarkan keuntungan yg saya terima ya?


Jawaban

utk pph final umkm 0,5% x peredaran bruto, bukan keuntungan

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N D E D
Z W᠎ W T N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Y H K I
 
faq/2022/09/23/000213285_1234.txt · Last modified: (external edit)