Tanya
izin tanya mas mba “perlakuan pajak atas jasa pengiriman ke airline yyang dimiliki luar negeri itu bagaimana ya? apakah sebagai objek pajak PPh 23 atau bukan objek pajak? atau kah dikenakan PPh pasal 15? kami ini kan Shipment inetrnasional maka pembayaran nya juga dilakukan kepada airline luar, didalam tagihan airline tersebut kami tidak dikenakan VAT maka dari setiap pembayaran ke airline kami tidak melakukan potongan atas pph 23. lalu untuk airline yang dimiliki luar negeri memiliki BUT di indonesia.”
Jawaban
Jadi penghasilan but nya ya mba, BUT di indonesia menjalankan kegiatan usaha yg sama ga sm yg pusatnya. Istilahnya force of attraction. Jd wlwpun pembayaran ke pusat, jika BUT di indonesia menjalankan kegiatan usaha sejenis maka dianggap pengh but nya. PPH 23 atas jasa, namun jika wp memenuhi definisi subjek pph 15 maka dikenakan pph 15
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion