User Tools

Site Tools


faq:2022:09:23:000193813_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FP pengganti di bulan september 2022 (FP normal masa juni 2022 belum dikreditkan), apakah FP Pengganti tsb bisa dikreditkan di masa pajak agustus atau cuma september?


Jawaban

Bisa di masa fpnya atau di tiga masa setelahnya yaa. Masa pengganti kan sama dengan normalnya, sama2 juni. September itu hanya tgl fp penggantinya saja. Jadi bisa juni sesuai masa fp normal atau 3 masa setelahnya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F B K S A
R C A U K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W W M C V
 
faq/2022/09/23/000193813_1234.txt · Last modified: (external edit)