faq:2022:09:23:000193813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP pengganti di bulan september 2022 (FP normal masa juni 2022 belum dikreditkan), apakah FP Pengganti tsb bisa dikreditkan di masa pajak agustus atau cuma september?
Jawaban
Bisa di masa fpnya atau di tiga masa setelahnya yaa. Masa pengganti kan sama dengan normalnya, sama2 juni. September itu hanya tgl fp penggantinya saja. Jadi bisa juni sesuai masa fp normal atau 3 masa setelahnya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/23/000193813_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion