faq:2022:09:23:000192930_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika kami dapat STP atas PPN masa Mei.. kami memang ada pembetulan 1, pembayaran kurang bayar tgl 1 september, lapor tanggal 17 september, dapat STP terbitnya tgl 9 September. Untuk perhitungan bunganya seperti apa ya kak?
Jawaban
bunga dihitung dari masa setelah jatuh tempo pembayaran pajak yg kurang dibayar sampai dilunasinya kurang bayar di spt. spt masa ppn bulan mei jatuh tempo penyetoran pajaknya adalah akhir juni, sedangkan pajak baru disetorkan 1 september. berarti bunga dihitung 3 bulan dari juli-september. untuk bunga acuan mengikuti kmk yg berlaku di bulan juni
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/23/000192930_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion