User Tools

Site Tools


faq:2022:09:23:000192930_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika kami dapat STP atas PPN masa Mei.. kami memang ada pembetulan 1, pembayaran kurang bayar tgl 1 september, lapor tanggal 17 september, dapat STP terbitnya tgl 9 September. Untuk perhitungan bunganya seperti apa ya kak?


Jawaban

bunga dihitung dari masa setelah jatuh tempo pembayaran pajak yg kurang dibayar sampai dilunasinya kurang bayar di spt. spt masa ppn bulan mei jatuh tempo penyetoran pajaknya adalah akhir juni, sedangkan pajak baru disetorkan 1 september. berarti bunga dihitung 3 bulan dari juli-september. untuk bunga acuan mengikuti kmk yg berlaku di bulan juni

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Q A O G
M V M S V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V U L J​ N
 
faq/2022/09/23/000192930_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)