faq:2022:09:23:000192929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya kalau expatriat kerja di indonesia dari juli dan ags 2022. tapi npwp baru terdaftar di sept 2022, untuk penghasilan gaji juli dan ags 2022 yang diterima diindonesia terhutang pph pasal 26 ya mas/mba? Baru yang Sep terutang PPh pasal 21?
Jawaban
saat statusnya masih menjadi wpln dipotong pph pasal 26 atau sesuai p3b
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/23/000192929_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion