faq:2022:09:23:000192802_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika badan memberikan jasa percetakan kepada OP, apakah ada pemotongan?
Jawaban
pemberi penghasilan bukan pemotong pajak, jadi bukan merupakan objek pph pasal 23.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/23/000192802_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion