faq:2022:09:23:000192781_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN Masukan atas PPN KMS itu tidak dapat dikreditkan kan ya? sesuai pasal 10 pmk 61/PMK.03/2022?
Jawaban
kalau untuk Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan (pasal 10) Namun untuk PPN yang tercantum dalam SSP PPN KMS (dokumen tertentu) Dapat dikreditkan (1111 B2) sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan (Pasal 6)
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/23/000192781_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion