Tanya
Apakah boleh satu perusahaan mendaftrakan lebih dari satu KLU di kantor pajak? Karena ada penambahan KLU atau kegiatan usaha. Jika kami mengisi form perubahan data WP, apakah KLU yang ada sebelumnya akan bertambah atau justru KLU yang sebelumnya Akan berganti dg KLU yang baru saja di daftarkan?
Jawaban
Dalam pasal 4 ayat 1 PER-12/2022, Dalam hal WP memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, WP menentukan 1 (satu) Klasifikasi Lapangan Usaha utama. Sehingga KLU yang tercantum secara perpajakan hanya satu KLU yaitu KLU utama. Penentuan KLU utama pada suatu Tahun Pajak dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi WP pada Tahun Pajak sebelumnya. Apabila WP mengajukan perubahan data KLU, maka data KLU nya akan berganti sesuai dengan perubahan data yang diajukan mas.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion