Tanya
Jadi pada tahun 2019, saya ada renovasi konter senilai 690 juta dan dikapitlasiasi selama 4 tahun.Kemudian, saya sudah susutkan di tahun 2019 dan 2020 ini senilai 200 juta dari asset 690 juta.Ternyata di tahun 2021, kami menyewakan konter ini kepada pihak A dan biaya renovasi itu disharing kepada A senilai 300 juta. Bagaimana kah penyusutannya? Apakah beban penyusutan di tahun 2019 dan 2020 kita harus koreksi karena seharusnya kami tidak boleh mengakui penyusutan yg dasarnya dari 690 juta?
Jawaban
Bagi penyewa, pembayaran renovasinya juga bisa termasuk ke dalam pembayaran atas sewa, karena dpp nilai sewa adalah yang dibayarkan/seharusnya dibayarkan yang berkaitan dengan tanah/bangunan tsb. Bagi pemilik bangunan, atas bagian renovasi yg dibayar oleh penyewa jadi menambah bruto sewa Atas renovasi yang menambah nilai dan masa manfaat aset yg direnovasi, atas nilai renovasinya jadi aset tersendiri dan disusutkan terpisah
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion