faq:2022:09:23:000192745_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
OP dapat warisan berupa rumah, lalu ingin dijual ke pembeli lain. Alur nya? apakah urus SKB Waris?
Jawaban
Iya, atas pengalihan dari orang tua (warisan) ke anak harus mengurus SKB jika ingin dikecualikan dari pengenaan PPh 4(2). Untuk penjualan dari ahli waris ke pembeli lain mengikuti mekanisme biasa.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/23/000192745_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion