Tanya
-WP melakukan permohonan pbk atas suatu NTPN (atas kesalahan pemilihan masa) yang sudah di acc KPP dan dapat Bukti PBk ke PPN bulan Mei. -SPT PPN Mei ini sebelumnya sudah dilaporkan normalnya, belum ada info dari WP apakah dengan status KB atau LB. Asumsi aku harusnya KB sih ya kalau wp ada urusan bayar membayar begini. Tapi kan kalau SPT-nya sudah sempat berhasil dilaporkan dengan status KB, artinya ada NTPN lain yang digunakan dalam pelaporan normalnya tersebut. —————————————————- Jika WP tetap kekeuh masukin bukti Pbk ini ke Mei sehingga harus pembetulan sedangkan tidak ada perubahan PK-PM, bagian II.G induk harusnya kan ga bisa diisi tuh. Apakah tinggal diarahin mengisi II.B aja dengan nominal total pembayaran dari NTPN sebelumnya + Bukti Pbk sehingga kemungkinan menjadi LB dan LBnya ini dapat dikompensasikan? Makasih Mas/Mbaa
Jawaban
Secara aturan maupun aplikasi bisa aja merekam bukti Pbk ke II.B, dan akhirnya menyebabkan LB, trus LB nya di kompensasi.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion