User Tools

Site Tools


faq:2022:09:23:000192725_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#25 Q: saya ingin bertanya, untuk pendaftaran e-SKD untuk perusahaan yang sama apakah harus didaftarkan kembali setiap kali ada transaksi? atau cukup sekali saja? Mas/Mba sepanjang masih dalam periode berlaku SKD, cukup 1 kali aja atau bagaimana ya mas/mba? Terimakasih


Jawaban

#25A: DGT kan ya mas ? itu rekamnya cukup sekali di pemotong pertama aja. nanti kan dapat tanda terima. nah tanda terima ini bisa digunakan untuk pemotongan2 berikutnya sepanjang masih dalam periode berlaku SKD-WPLN ybs.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N F P A R
G R T Y W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K D J I B
 
faq/2022/09/23/000192725_1234.txt · Last modified: (external edit)