User Tools

Site Tools


faq:2022:09:23:000192711_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#14Q WP mengkreditkan PM Januari 2018 dan sampai sekarang belum pernah melakukan penyerahan atau produksi? Apakah PM tersebut batal tidak bisa dikreditkan?


Jawaban

#14A: di ketentuan peralihan, Terhadap PKP yang belum penyerahan dan telah mengkreditkan PM, jangka waktu tertentu ditetapkan sesuai dengan PMK ini (PMK-18). jadi perlu dilihat jangka waktu pengkreditannya mas. kalo yg biasa kan 3 tahun sejak pertama kali mengkreditkan, kecuali sektor usaha tertentu yg bisa sampe 5 atua 6 tahun. ketika lewat jangka waktu tersebut, PM nya jadi tidak bisa dikreditkan. kalo sudah dilakukan pengembalian berarti harus disetor ulang. dalam hal belum pengembalian, jadi tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Q B S L
B L Z J N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M R M E R
 
faq/2022/09/23/000192711_1234.txt · Last modified: (external edit)