Tanya
#14Q WP mengkreditkan PM Januari 2018 dan sampai sekarang belum pernah melakukan penyerahan atau produksi? Apakah PM tersebut batal tidak bisa dikreditkan?
Jawaban
#14A: di ketentuan peralihan, Terhadap PKP yang belum penyerahan dan telah mengkreditkan PM, jangka waktu tertentu ditetapkan sesuai dengan PMK ini (PMK-18). jadi perlu dilihat jangka waktu pengkreditannya mas. kalo yg biasa kan 3 tahun sejak pertama kali mengkreditkan, kecuali sektor usaha tertentu yg bisa sampe 5 atua 6 tahun. ketika lewat jangka waktu tersebut, PM nya jadi tidak bisa dikreditkan. kalo sudah dilakukan pengembalian berarti harus disetor ulang. dalam hal belum pengembalian, jadi tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion