faq:2022:09:23:000192694_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q WP badan memberikan bea siswa kepada karyawannya. Bagi karyawan itu bukan objek pajak ya Mas/Mbak?
Jawaban
#2A: Pasal 4 ayat (3) huruf l disebutkan beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menjadi non-objek, persyaratan ini lebih lanjut diatur dalam PMK-68/2020, antara pemberi kerja dan pegawai lebih kepada “hubungan kerja” jika kita lihat penjelasan pasal 8 ayat (3) PP 94/2010 sehingga tidak termasuk dalam pasal 2 ayat (6) PMK-68/2020, sepanjang memenuhi ketentuan pada PMK tersebut maka bisa jadi non-objek
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/23/000192694_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion