Tanya
jadi ada WP yang input di sikumbang untuk dapat fasilitas PPN cuma pengisian tidak lengkap. “(di dalam pasal ini memang kami terlambat mengetahui tentang PMK 6 yg terbit dan ada ketidakmengertian dari kami memahami, jadi yang kami daftarkan hanya unit yang sudah terjual saja dan tidak semua unit yg tersedia dan ada beberapa unit yang sudah kami daftarkan sebelum 31 Maret 2022, tetapi tidak muncul di menu “REKAP PMK 6/22 – Lampiran 3 dan 4) apakah yg sudah kami input sebelum 31 Maret 2022 tidak sesuai ketentuan/kurang lengkap,kiranya bisa menjelaskan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.” terkait hal tersebut, berarti yang mendapat fasilitas apa yang cuma diinput di sikumbang aja ya mas mbak?
Jawaban
Betul mas. Kalau mau PPN nya ditanggung pemerintah maka harus di daftarkan di sikumbang. Kalau ga didaftarkan maka ppn nya ga bisa ditanggung pemerintah. Bisa disampaikan dengan PMK no 6/2022 pasal 9 ayat 10 nya mas
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion