User Tools

Site Tools


faq:2022:09:22:000193805_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp bertanya “untuk aset kripto pembebanannya apakah melalui amortisasi? mengingat pada PMK 68 disebutkan bahwa aset kripto merupakan komoditi tidak berwujud”


Jawaban

sampai saat ini ketentuan amortisasi diatur di Pasal 11A UU PPh stdd UU HPP. Apabila aset kriptonya memang memenuhi ketentuan amortisasi sesuai Pasal 11A UU PPh stdd UU HPP silakan diamortisasi. misal kurang yakin ketika menentukan bisa konsultasi lebih lanjut ke KPP.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ C​ T P᠎ X
M E T E J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K M Y Q L
 
faq/2022/09/22/000193805_1234.txt · Last modified: (external edit)