faq:2022:09:22:000193805_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp bertanya “untuk aset kripto pembebanannya apakah melalui amortisasi? mengingat pada PMK 68 disebutkan bahwa aset kripto merupakan komoditi tidak berwujud”
Jawaban
sampai saat ini ketentuan amortisasi diatur di Pasal 11A UU PPh stdd UU HPP. Apabila aset kriptonya memang memenuhi ketentuan amortisasi sesuai Pasal 11A UU PPh stdd UU HPP silakan diamortisasi. misal kurang yakin ketika menentukan bisa konsultasi lebih lanjut ke KPP.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/22/000193805_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion