Tanya
saya mau menanyakan terkait Ketentuan Umum Perpajakan dalam hal penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP). Pertanyaannya adalah apakah penerbitan SPMKP memperhitungkan Surat Tagihan Pajak atas SKPKB » contoh STP yang terbit dari SKPKB PPN, Lebih lanjut atas SKPKB PPN tersebut diajukan Keberatan oleh Wajib Pajak tersebut. Bukankah seharusnya STP tersebut tertangguh karena dasar dari penerbitan STP tersebut, yaitu SKPKB PPN sedang diajukan
Jawaban
yang diajukan keberatan ini kan ada SKPKB PPNnya ya, jd yang ditangguhkan dan belum menjadi utang pajak adalah nilai SKPKB yg blm dibayarkan, namun untuk STP nya ini kalau tidak diajukan penghapusan atau pengurangan atas STP maka tetap akan menjadi utang pajak, jadi saat Wp ada SPMKP maka sebelum dikembalikan akan dikurangi dulu dengan utang pajak yang WP miliki sesuai pasal 11 UU HPP bagian KUP.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion