User Tools

Site Tools


faq:2022:09:22:000192895_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ijin bertanya: saya punya bdan usaha CV, saat ini saya memakai tarif PP23. mulai bulan depan saya akan di kontrak untuk pekerjaan JASA ANGKUTAN barang oleh sebuah PT. dalam pekerjaan itu saya akan MENGGUNAKAN ANGKUTAN PIHAK LAIN(SEWA). kewajiban Pajak apa saya yang harus saya lakukan dalam bulan itu dan berapa persen pajaknya? terima kasih. Suket masih aktif 2023. Kalau demikian tetep dikenakan tarif 0,5% ya mas/mba? Terima kasih.


Jawaban

Brti disini kan akan ada 2 transaksi ya, yg pertama Saat wp pp 23 nya ini memberikan jasa angkutan ke sebuah PT dan wp pp 23 ini menyewa kendaraan dr pihak lain. Untuk transaksi pertama harusnya selama wp pp 23 bisa memberikan SKet PP 23 saat mau dipotong maka bisa dipotongnya adalah pph final 0,5%. Kemudian untuk transaksi kedua, ini kan pihak wp pp 23 sebagai penyewa brti dia yg harusnya melakukan pemotongan ke pihak lain, kalau pihak lain ini pengguna pp 23 dan bisa menunjukan sket pp 23 maka bisa dipotong pp 23 0,5% juga tp kalau pemilik kendaraan ini bukan pengguna pp 23 maka seharusnya dipotong pph pasal 23 biasa atas sewa kendaraannya.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D F G H Q
A M P L Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L P E P L
 
faq/2022/09/22/000192895_1234.txt · Last modified: (external edit)