User Tools

Site Tools


faq:2022:09:22:000192639_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

transaksi jasa dengan perusahaan luar negeri, transaksinya langsung dengan perusahaan di jerman, tapi perusahaan jerman ini mempunyai BUT, untuk pemajakannya apakah harus lewat BUTnya atau boleh langsung dengan pihak perusahaan di jerman?


Jawaban

Kembali ke pasal 5 UU PPh, apabila transaksi yg dilakukan ke pihak LN ternyata memenuhi pasal 5, maka dianggap sebagai penghasilan dari BUT dan dikenakan pajak di indonesia karena BUT diperlakukan seperti Badan DN

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D M B Q Z
A​ G U᠎ O S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H R O C I
 
faq/2022/09/22/000192639_1234.txt · Last modified: (external edit)