faq:2022:09:22:000192639_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi jasa dengan perusahaan luar negeri, transaksinya langsung dengan perusahaan di jerman, tapi perusahaan jerman ini mempunyai BUT, untuk pemajakannya apakah harus lewat BUTnya atau boleh langsung dengan pihak perusahaan di jerman?
Jawaban
Kembali ke pasal 5 UU PPh, apabila transaksi yg dilakukan ke pihak LN ternyata memenuhi pasal 5, maka dianggap sebagai penghasilan dari BUT dan dikenakan pajak di indonesia karena BUT diperlakukan seperti Badan DN
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/22/000192639_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion