User Tools

Site Tools


faq:2022:09:22:000192613_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika sewa t/b awalnya , t/bnya saya beli , tapi masih bayar service charger ke pihak ketiga dipoitong pph final ?


Jawaban

Tidak dipotong pph final Karena transaksi badan sm badan , normatif pph 23 jika jasanya masuk di PMK 141/2015

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H U L Y A
Q O F S D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R G J H F
 
faq/2022/09/22/000192613_1234.txt · Last modified: (external edit)