faq:2022:09:22:000192579_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Twitter Apakah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) juga dibebaskan dr PPN? https://twitter.com/AdhieHari1/status/1572501130982363136
Jawaban
iya benar, dijelaskan sesuai pasal 16B aja, sesuai UU PPN stdtd UU HPP pasal 16B untuk jasa tenaga kerja termasuk jasa tertentu yang bersifat strategis yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan. Namun sampai saat ini aturan turunannya belum ada, jadi penjelasan jasa tenaga kerja yang dimaksud hanya yang sebatas pada penjelasan pasal 16B nya yaitu a) jasa tenaga kerja, b) jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan c) jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/22/000192579_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion