faq:2022:09:22:000192557_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada pegawai kontrak tapi memenuhi kriteria pegawa tetap PER-16/2016. ketika kontraknya lintas tahun dihiting ulang ga?
Jawaban
tidak perlu dihitung ulang, dihitung pertahun pajak. jika ditahun pajak 2022 cuma 4 bulan yang dihitung 4 bulan itu. sisa masuk 2023 dihitung di 2023
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/22/000192557_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion