faq:2022:09:22:000192514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dalam negeri menggunakan jasa dari badan luar negeri USA. Badan luar negeri punya form DGT dan tidak punya BUT di Indo. Apakah pengenaan pajaknya di USA mas/mba?
Jawaban
Jika tidak memiliki BUT dan sudah ada form DGT sesuai article 8 P3B Indonesia-Amerika, maka atas penghasilan bada luar negeri tersebut dipotong di Amerika. Pihak indonesia tetap membuat bukti potong PPh 26 dengan tarif 0%.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/22/000192514_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion