faq:2022:09:22:000192507_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp jasa konstruksi tapi ada pihak ketiga yang bantu jasa konstruksi. untuk pihak subkon punya suket pp 23. dikenakan final atau pp 23.
Jawaban
<WRAP> kalau penyerahan jasanya masuk ke jasa konstruksi maka dia akan dipotong pph final atas jasa konstruksi. kalau tidak, maka baru dipotong pp 23. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/22/000192507_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion