faq:2022:09:21:000199455_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas kelebihan setor tsb di surat pbk yang akan di kirim ke kpp di sebab kan karena apa? karena setelah liat PMK 242 pasal 16 ayat 2 seperti belum ada yg sesuai mohon anjurannya.. https://twitter.com/hildaaart/status/1572492908531679234
Jawaban
kalo memang ga ada yg sesuai, bisa masuk ke keranjang sampah di pemindahbukuan karena sebab lain yg diatur oleh DJP
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000199455_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion