faq:2022:09:21:000192831_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#22Q: iya kak…barang tsb Pasal 21 Ayat 3 dan 3a PMK-65/PMK.04/2021 dan lawan transaksi dikawasan berikat merupakan cabang yg melakukan pemusatan tempat PPN terutang di KPP Besar https://twitter.com/danil_025/status/1572494281054752768
Jawaban
#22A Untuk hal ini bisa disampaikan perlu pembuatan SPPB sebelum membuat FP di sebutkan PMK 65 tahun 2021 pasal 21 ayat 5. Untuk FP dibuat berdasarkan PER 11 tahun 2022 setelah 1 september 2022. yakni FP 070 Nama dan NPWP Pusat dan alamat sesuai cabang di kawasan berikat Pasal 6 PER 11 tahun 2022
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192831_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion