faq:2022:09:21:000192415_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
met siang taxmin @kring_pajak ..mo nanya..kami ada penjualan barang BKP (dalam pabean) ke kawasan berikat..kira2 hal apa yg perlu kami ketahui untuk pembuatan Faktur Pajak nya ? terima kasih https://twitter.com/danil_025/status/1572438825984749568
Jawaban
iya bisa dipastikan terlebih dahulu, apakah penyerahan tersebut mendapat fasilitas sesuai PMK-65/2021 atau tidak. Termasuk kriteria barangnya masuk atau tidak, sudah ada SPPB nya atau tidak.. Ini nanti untuk penentuan kode faktur nya.. Untuk alamatnya, bener, bisa dipastikan sesuai pasal 6 ayat 6 PER-11/2022 atau tidak.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192415_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion