faq:2022:09:21:000192410_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q: misal wp x yang seharusanya PKP jan 2020 tetapi baru pkp Agustus 2022 berarti sesuai PMK 18/2021 PPN Masukan dapat dikreditkan 80% dari Jan 20 - Aug 2022? berlaku terhitung tahun pajak 2021 atau sebelum 2021
Jawaban
#11A: PM, ketentuan pengkreditan PM 80% dimulai dari masa WP seharusnya PKP (Januari 2020). Pengenaan sanksi mengacu ke pasal 66 PMK 18/2021.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192410_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion