Tanya
“#17Q: Siang, mas/mba. Izin tanya. Perusahaan jasa (PKP), alamat di Jakarta. Melakukan penyerahan Jasa berupa pengurusan NIB yang dilakukan di Batam (NPWP lawan transaksi terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying) apakah atas jasa pengurusan NIB tsb terutang PPN? Dan dasar hukumnya apa ya? Kalau di PP Nomor 10 tahun 2012 Pasal 33 Ayat (2) Penyerahan BKP tdk berwujud/ JKP di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN. Jika mengacu peraturan ini apakah masih berlaku? https://twitter.com/andreardo29/status/1572486710642249732” “
Jawaban
#17A: ini dijelaskan normatif ya Far. Terkait penyerahan JKP tersebut apakah masuk kriteria di PP 41/2021 dibawah ini, tentukan salah satu: a. Dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai pasal 55 ayat 2 jika penyerahan dilakukan di dalam KPBPB; b. Tidak dipungut PPN nya sesuai pasal 55 ayat 7 dan 12 atas JKP tertentu sebagaimana dimaksud di PMK 32/2019; atau c. Dipungut PPN sesuai pasal 55 ayat 6.”
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion