faq:2022:09:21:000192405_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
cara restitusi PPN
Jawaban
pastikan dulu restitusi yang dimaksud maunya yg restitusi prosedur biasa atau pengembalian pendahuluan. kalau pengembalian pendahuluan arahkan dulu cek pmk 39/2018 dan perubahannya. kalau prosedur biasa dg pemeriksaan. setelah terbit skplb, proses pengembaliannya ada di pmk 244/2015
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/21/000192405_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion