User Tools

Site Tools


faq:2022:09:21:000192405_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

cara restitusi PPN


Jawaban

pastikan dulu restitusi yang dimaksud maunya yg restitusi prosedur biasa atau pengembalian pendahuluan. kalau pengembalian pendahuluan arahkan dulu cek pmk 39/2018 dan perubahannya. kalau prosedur biasa dg pemeriksaan. setelah terbit skplb, proses pengembaliannya ada di pmk 244/2015

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J W S W Y
F M I W Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W Q O K K
 
faq/2022/09/21/000192405_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1