Tanya
untuk pemberian jasa custom meja oleh OP, apakah nilai pembelian material tsb diinclude kan dalam penghasilan brutonya? karena kalau di PPh 23 kan dikecualikan ya
Jawaban
iyaa kak, DPP PPh 23 tidak termasuk pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan; Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) huruf b dan ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015, Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. Untuk jasa OP, berarti PPh 21 kan ya. Bisa dicek di Pasal 10 ayat 5 huruf b PER-16/2016 yaa kak. Jadi dilihat kontraknya seperti apa. Apakah dipisah atau tidak. Jika dipisah maka DPP nya jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion